KODEMIMPI - Selebgram Vadel Badjideh dirilis oleh Polres Jakarta Selatan setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terpantau rilis itu dimulai sekitar pukul 21.25 WIB.
Dalam rilis itu, terlihat pria yang suka membagikan konten menari itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tampak sangat santai menghadapi rilis itu.
Vadel juga sesekali tersenyum kepada awak media. Ia terlihat beberapa kali mulutnya mengucap sesuatu tanpa suara.
Tak hanya itu, rilis tersebut dihadiri oleh keluarga Vadel yang terdiri dari ayahnya, Umar Badjideh, serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
Vadel Badjideh juga ditanya bagaimana tanggapan terkait penahanan. Sayang pemilik 409 ribu pengikut di Instagram itu diam saja dan menggelengkan kepalanya sembari melempar senyuman.
Kepolisian menyampaikan rilis ini berdasarkan laporan Nikita Mirzani per tanggal 12 September 2024 lalu. Vadel ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
"Pada malam ini kita berkumpul, kemudian dasar-dasar yang menjadi acuan kita yaitu laporan polisi nomor LP/B/2811/II/2024 Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 12 September 2024. Kemudian waktu kejadian sejak bulan Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman. Untuk TKP apartemen Lexington dan apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan Jaksel," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Jumat (15/2/2025) malam.
"Anak korban berinisal LM (17). Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial VAB laki-laki berumur 20 tahun," tambah Nurma Dewi.
Sementara itu, kepolisian juga terlihat menghadirkan barang bukti dalam kasus Vadel Badjideh. Ada ponsel sebanyak tiga buah dan sebuah hasil visum yang diperlihatkan ke awak media.
Beberapa waktu lalu, Vadel sempat yakin tak akan ditahan. Sebab ia menyebut kasusnya telah larut.